Tugas Dan PR Smk Yadika 13
Pr PKN Mencari Ius Constitutum ( Hukum Positif )
Hukum
Positif
Hukum positif merupakan dasar bagi konsep keadilan sosial
yang mencoba untuk menumbangkan hukum alam dan menciptakan kesetaraan buatan
melalui peraturan atau kekuatan. Ini bertentangan dengan esensi dari sifat
manusia. Dengan kata lain, hukum yang
diciptakan oleh laki-laki selalu sekunder hukum alam yang berasal dari kodrat
manusia itu sendiri. Hukum Positif adalah kumpulan asas dan kaidah hukum
tertulis yang pada saat ini sedang berlaku dan mengikat secara umum atau khusus
dan ditegakkan oleh atau melalui pemerintah atau pengadilan.. Tiap-tiap bangsa
memiliki hukumnya sendiri, seperti terhadap bahasa dikenal tata bahasa,
demikian juga terhadap hukum dikenal juga tata hukum. Tiap-tiap bangsa
mempunyai tata hukumnya sendiri. Hukum merupakan positivasi nilai moral yang
berkaitan dengan kebenaran, keadilan, kesamaan derajat, kebebasan, tanggung
jawab, dan hati nurani manusia. Hukum sebagai positivasi nilai moral adalah
legitimasi karena adil bagi semua orang.
Sejarah
hukum positif di Indonesia
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum
hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut,
baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari
Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan
dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena
sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau
Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan
warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap
dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari
aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah
Nusantara
Pada saat baru lahir ditahun 1945, negara ‘bayi’ bernama
Indonesia mengunifikasi serta mengkodifikasi hukum positif buatan Belanda yang
diberlakukan bagi masyarakat di Hindia Belanda yang terdiri dari berbagai etnik
saat itu – bangsa Eropa, bangsa Cina, dan bangsa Timur Jauh bukan Cina yaitu
bangsa Arab dan India serta masyarakat pribumi/inlander bangsa Nusantara. Dasar
dari peraturan Belanda tersebut sebenarnya adalah hukum buatan VOC (Verenige
Oost Indische Companie), yang merupakan multinational company pertama di
Nusantara.
Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu
hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil). Hukum privat adalah hukum yg
mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg
mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum perdata disebut
pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Hukum
perdata Indonesia Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang
dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum, dan juga mengatur
hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya
kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda,
kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya. Hukum
perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum
perdata Belanda pada masa penjajahan. Hukum perdata Belanda sendiri disadur
dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.
Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum
pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana
formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku
tindak pidana, dan pidana (sanksi). Hukum pidana formil mengatur tentang
pelaksanaan hukum pidana materiil.
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara,
yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan
lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga
negara, wilayah dan warga negara.
Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang
mengatur kegiatan administrasi Negara. Yaitu hukum yang mengatur tata
pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya.
Persepakbolaan indonesia
Big Match Persebaya Surabaya 1-1 Persija Jakarta Gol SCM CUP 2015
Bursa Transfer ISL 2015: Eks Penyerang Timnas Uruguay Gabung TC Persib di Ciamis
Bursa Transfer ISL 2015: Jorge Gotor Resmi Bergabung Dengan Mitra Kukar
Bursa Transfer ISL 2015: Koko Lomell dan Gathuessi Gabung Persiram
Bursa Transfer ISL 2015: Gunawan Dwi Cahyo Gabung Persija
Bursa Transfer ISL 2015: Osas dan Kubay Lengkapi Kuota Pemain Asing Persiram
Bursa Transfer ISL 2015: Persija Resmi Rekrut Alan Aciar
Bursa Transfer ISL 2015: Persebaya Ditawari Eks Pemain MU